Makalah PENJAS tentang NARKOBA

makalah penjas tentang narkoba

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Dalam lingkup kehidupan yang banyak ragamnya, sehingga manusia itu sendiri tidak dapat menjaga diri dari hal-hal yang tidak semestinya. Narkoba merupakan sebuah ungkapan yang tidak asing bagi kita, baik dari kalangan para remaja dan masyarakat yang ingin hanya kata mencoba saja, akan tetapi dalam hal ini sangat memprihatinkan diri kita sebagai manusia yang  ingin mengkonsumsinya.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya. Dalam makalah ini yang akan dibahas mengenai pengertian narkoba, kelompok berdasarkan efek pemakaian narkoba, jenis narkoba, dan pencegahan narkoba.
B. Rumusan masalah

C. Tujuan
Makalah ini bertujuan:
1.Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang narkoba.


2.Sebagai sebuah referensi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang narkoba, kelompok berdasarkan efek narkoba, jenis narkoba, dan pencegahan narkoba
   
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Narkoba
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat berbahaya tersebut tergolong menjadi;
1.         Narkotika
2.         Psikotropika
3.         Zat-zat Adiktif
Dari zat-zat berbahaya diatas dapat dipaparkan sebagai berikut:
1). Narkotika
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
·         Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
·         Codein atau Kodein
·         Methadone (MTD)
·         LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
·         PC
·         mescalin
·         barbiturat
·         Demerol atau Petidin atau Pethidina
·         Dektropropoksiven
·         Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian).
2). Psikotropika
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
·         Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
·         Demerol
·         Speed
·         Angel Dust
·         Shabu-shabu(Sabu/Syabu/ICE)
·         Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
·         Megadon
·         Nipam.
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, dan ice.
3). Zat adiktif
     Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Zat adiktif seperti, Alkohol, Nikotin, Kafein, dan zat Desainer.
B.     Kelompok Berdasarkan Efek Pemakaian Narkoba
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
  • Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
  • Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
  • Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
  • Adiktif, Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

C.    Jenis Narkoba
Jenis narkoba terdiri dari:
1.      Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
2.      Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
D.    Langkah Pencegahan Narkoba
Adapun langkah pencegahan untuk menghindarkan seseorang dari pemakaian dan penyalahgunaan zat-zat berbahaya tersebut sebagai berikut:
1.    Menanamkan pemahaman hidup sehat anak usia dini
2.    Pemahaman akan adanya racun di sekeliling kita
3.    Memberikan informasi yang akurat dan jelas
4.    Bekerjasama dengan tempat pendidikan (sekolah atau universitas)
5.    Tanggap lingkungan
6.    Bekerjasama dengan lingkungan rumah, dan
7.    Hubungan interpersonal yang baik.






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
Zat-zat berbahaya tergolong seperti, Narkotika, Psikotropika daan Zat-zat Adiktif. Adapun langkah pencegahan untuk menghindarkan seseorang dari pemakaian dan penyalahgunaan zat-zat berbahaya tersebut sebagai berikut:
1.      Menanamkan pemahaman hidup sehat anak usia dini
2.      Pemahaman akan adanya racun di sekeliling kita
3.      Memberikan informasi yang akurat dan jelas
4.      Bekerjasama dengan tempat pendidikan (sekolah atau universitas)
5.      Tanggap lingkungan
6.      Bekerjasama dengan lingkungan rumah, dan
7.      Hubungan interpersonal yang baik.
B.     Saran
Besar harapan kepada pihak Orang tua dan Pemerintah untuk tetap memperhatikan pemberantas narkoba walaupun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan narkoba.


No comments:

Post a Comment