makalah penjas tentang narkoba
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam lingkup kehidupan yang banyak ragamnya,
sehingga manusia itu sendiri tidak dapat menjaga diri dari hal-hal yang tidak
semestinya. Narkoba merupakan sebuah ungkapan yang tidak asing bagi kita, baik
dari kalangan para remaja dan masyarakat yang ingin hanya kata mencoba saja,
akan tetapi dalam hal ini sangat memprihatinkan diri kita sebagai manusia
yang ingin mengkonsumsinya.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain
"narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza",
mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi
penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa
psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau
obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya. Dalam makalah
ini yang akan dibahas mengenai pengertian narkoba, kelompok berdasarkan efek pemakaian
narkoba, jenis narkoba, dan pencegahan narkoba.
B. Rumusan masalah
C. Tujuan
Makalah ini bertujuan:
1.Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang narkoba.
2.Sebagai sebuah referensi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang narkoba, kelompok berdasarkan efek narkoba, jenis narkoba, dan pencegahan narkoba
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Narkoba
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika
adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko),
opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran
dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Narkoba adalah singkatan
dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi,
ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan,
dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan
cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat berbahaya tersebut
tergolong menjadi;
1.
Narkotika
2.
Psikotropika
Dari zat-zat
berbahaya diatas dapat dipaparkan sebagai berikut:
1). Narkotika
Narkotika berasal dari
bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang
berasal dari 3 jenis tanaman Papaper
Somniferum (Candu), Erythroxyion
coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi
susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila
bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
·
Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
·
Codein atau Kodein
·
Methadone (MTD)
·
LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
·
PC
·
mescalin
·
Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau
dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya
karena jarang membawa kematian).
2). Psikotropika
Psikotropika adalah bahan
lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa
yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan
mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
·
Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
·
Demerol
·
Speed
·
Shabu-shabu(Sabu/Syabu/ICE)
·
Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ),
BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
·
Megadon
·
Nipam.
Jenis Psikotropika juga
sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu
MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy
pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama
dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama
lainnya shabu, SS, dan ice.
3). Zat adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara
rutin. Zat
adiktif seperti, Alkohol, Nikotin, Kafein, dan zat Desainer.
B.
Kelompok Berdasarkan Efek Pemakaian Narkoba
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba
dikelompokkan sebagai berikut:
- Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian
dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan
melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya
kokain & LSD
- Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga
mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan
cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu
- Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang
bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
- Adiktif, Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan
ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang
cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan
syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw
- Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna
itu akan overdosis dan akhirnya kematian
C.
Jenis Narkoba
Jenis narkoba terdiri dari:
1.
Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif
3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya
melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida,
diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
2.
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya
penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada
bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang
dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
D.
Langkah Pencegahan Narkoba
Adapun langkah pencegahan untuk menghindarkan
seseorang dari pemakaian dan penyalahgunaan zat-zat berbahaya tersebut sebagai berikut:
1. Menanamkan pemahaman hidup sehat
anak usia dini
2. Pemahaman akan adanya racun di
sekeliling kita
3. Memberikan informasi yang akurat dan
jelas
4. Bekerjasama dengan tempat pendidikan
(sekolah atau universitas)
5. Tanggap lingkungan
6. Bekerjasama dengan lingkungan rumah,
dan
7. Hubungan interpersonal yang baik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Narkotika adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun
1997).
Zat-zat berbahaya
tergolong seperti,
Narkotika, Psikotropika daan Zat-zat Adiktif. Adapun langkah pencegahan untuk menghindarkan seseorang dari pemakaian
dan penyalahgunaan zat-zat berbahaya tersebut sebagai berikut:
1. Menanamkan pemahaman hidup sehat
anak usia dini
2. Pemahaman akan adanya racun di
sekeliling kita
3. Memberikan informasi yang akurat dan
jelas
4. Bekerjasama dengan tempat pendidikan
(sekolah atau universitas)
5. Tanggap lingkungan
6. Bekerjasama dengan lingkungan rumah,
dan
7. Hubungan interpersonal yang baik.
B.
Saran
Besar harapan kepada pihak Orang tua
dan Pemerintah untuk tetap memperhatikan pemberantas narkoba walaupun sudah
sering dilakukan, namun masih
sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam
penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk
mencegah penyalahgunaan narkoba pada
anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua
diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi
penyalahgunaan narkoba.
No comments:
Post a Comment